Hujjah Dalil Permasalahkan Yang Sering Disoalkan Di Bulan Ramadhan

Assalaamu'alaikum wr wb.
Sebentar lagi ummat Islam di seluruh dunia akan melaksankan salah satu rukun Islam, yaitu Puasa Fardlu selama bulam Romadlon.
.
Dan hampir sdh menjadi tradisi bagi sebagian dari teman teman kita yg dari tahun ke tahun setiap kali memasuki Bulan Suci Romadlon akan memunculkan kembali permasalahan yg cukup klasik yg sebenarnya para ulama pendahulu kita telah selesai membahasnya.
.
Apakah permasalahan permasalahan klasik tsb???
.
Di antaranya adalah tentang dibid'ah bid'ahkannya::
.
1. Melafadzkan Niat Puasa Di Malam Hari
2. Menetapkan Waktu Imsak
3. Membangunkan Dengan Kentongan atau Pengeras Suara
4. Memperingati nuzulul qur’an
5. Komando Di antara Roka’at Sholat Tarawih (Ma-asyirol)
6. Tadarrus al-Qur’an berjama’ah dengan pengeras suara
7. Ziarah Kubur ketika memasuki Bulan Romadlon
8. Memperbanyak Sholat Sunah Pada Malam Lailatul Qodr
9. DLL.
.
Mensikapi kondisi tsb, melalui status ini saya mengajak para shohabat sekalian agar tidak KAGETAN dan GUMUNAN dalam mensikapinya.
Hadapilah semuanya dengan rileks , santun dan cerdas. Tidak usah dihadapi dg ketegangan yg pada akhirnya hanya akan merugikan diri. kita sendiri..
.
Berikut ini saya sampaikan beberapa HUJJAH sbg pembekalan utk mensikapi beberapa permasalahan di atas.
.
1. Hujjah / dalil Melafadzkan Niat Puasa Di Malam Hari
-------------------------------------------------------------------
Nabi Muhammad saw bersabda, sebagaimana diriwayatkan dari Amirul Mu'minin Umar ibn al-Khatthab r.a.:
اِنَّمَا الاَعْمَالُ باِلنِّيَاتِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Bahwasanya setiap amal (perbuatan) hanya bergantung kepada niat dan bahwasanya setiap urusan (juga) bergantung kepada apa yang diniatkan.
QOIDAH FIQH-NYA:
اِذَا وَرَدَ العَامُ عَلَى سَبَبٍ خَاصٍ فَالعِبْرَةُ لِعُمُومِ اللَّفْظِ لاَ لِخُصُوصِ السَّبَب
"Apabila ada nash (teks dalil baik Al-Qur'an ataupun hadits) yang bersifat umum karena sebab yang khusus, maka yang dianggap umum adalah nash bukan khususnya sebab".
.
2. Hujjah / dalil Menetapkan Waktu Imsak
------------------------------------------------------
HR. Bukhary Muslim, diriwayatkan dari Anas radliyallaahu ‘anhu dari Zaid bin Tsabit bahwa dia pernah berkata :
.
”Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, kemudian kami berangkat shalat (shubuh). Maka aku (Anas) berkata : “Berapa lama jarak antara adzan dan makan sahur? Ia (Zaid) menjawab : خمسين آية (kira-kira bacaan lima puluh ayat dari Al-Qur’an)” (HR. Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097; ini adalah lafadz Al-Bukhari).
.
Berdasarkan hadits tsb maka inilah waktu yang paling tepat untuk berhenti makan atau sahur yaitu kadar membaca 50 ayat al-quran (dengan tartil dan wajar) sebelum adzan subuh (pada zaman nabi adzan ummi maktum).
.
3. Hujjah Membangunkan Dengan Kentongan atau Pengeras Suara
-----------------------------------------------------------------------------
Membangunkan org utk makan sahur baik dg memukul kentongan ataupun melalui Loud speker bukanlah masuk ke ranah ibadah, maka klau boleh memijam istilah yg sering digunakan oleh teman teman kita yg gemar ngomong bid'ah....bid'ah.....bid'ah.........maka hal tsb adalah soal "MASLAHAT MURSALAH" , yaitu : Sesuatu yang dianggap maslahat namun tidak ada ketegasan hukum utk merealisasikannya dan tidak ada pul;a dalil tertentu baik yg mendukung maupun yg menolaknya.
Jadi tidak termasuk bid'ah.
..
4. Hujjah / dalil Memperingati nuzulul qur’an.
------------------------------------------------------------
Peringatan nuzulul Qurân sebenarnya benih dari kegiatan tersebut telah ditebarkan oleh shahabat Zaid bin Tsâbit dalam hadits :
.
عَنْ خَارِجَةَ بن زَيْدِ بن ثَابِتٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، أَنَّهُ كَانَ يُحْيِي لَيْلَةَ ثَلاثٍ وَعِشْرِينَ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ وَلَيْلَةَ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ وَلا كَإِحْيَائِهِ لَيْلَةَ سَبْعَ عَشْرَةَ ، فَقِيلَ لَهُ : كَيْفَ تَخُصُّ لَيْلَةَ سَبْعَ عَشْرَةَ ؟ فَقَالَ : إِنَّ فِيهَا
نَزَلَ الْقُرْآنُ وَفِي صَبِيحَتِهَا فُرِّقَ بَيْنَ الْحَقِّ وَالْبَاطِلِ ، وَكَانَ فِيهَا يُصْبِحُ مُبْهَجَ الْوَجْهِ (رواه الطبراني)
.
Dari Khârijah ibn Zaid ibn Tsâbit dari ayahnya, sesungguhnya ia
selalu menghidupkan (beribadah pada) malam dua puluh tiga dan dua puluh tujuh bulan Ramadlan. Namun tidak seperti ketika Beliau menghidupkan malam ke tujuh belas.
Ia ditanya,”Mengapa engkau mengkhususkan malam ketujuh belas ?” Zaid menjawab, “Pada malam itu al-Qurân diturunkan dan pada paginya dipisahkan antara yang haq dan yang bathil....
(HR at-Thabrâny).
.
Menurut keterangan hadits tersebut bahwa ternyata Shohabat Zaid bin Tsabit, sekretaris Rasulullah dalam penulisan wahyu juga memberikan perlakuan istimewa kepada malam turunnya al-Qurân.
.
Dengan demikian maka mengadakan kegiatan Memperingati nuzulul Qurân adalah boleh.
=======================
.
Berhubung rasa kantuk sdh tdk tertahan lagi, maka utk pembekalan menghadapi kemungkinan munculnya berbagai fitnah selama memasuki bulan Ramadlon saya cukupkan sampai di sini. Untuk poin nomor 5, 6, 7 dan 8 Insya Alloh hujjah dan dalil dalilnya akan akan saya susulkan pemaparannya pada waktu yg lain lagi.
.
Semoga ada manfaatnya
https://www.facebook.com/nashrul.mukmin/posts/1355101994575690